WhatsApp Image 2020-07-12 at 11.53.49 AM

Tanggamus. Bangkitnusantara.com — Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) telah dicabut.

Selanjutnya Polri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal.

Namun berdasarkan pemantauan di lapangan masih banyak diketemukan maklumat Kapolri yang masih terpasang di tempat-tempat strategis/dipusat keramaian/di jalan-jalan protokol kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar tidak membingungkan masyarakat, sehingga Polres Tanggamus dan jajaran melakukan pencabutan maklumat Kapolri dimaksud yang telah terpasang.

Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH mengungkapkan pelaksanaan pencabutan maklumat Kapolri dilaksanakan oleh jajaran personel Polres Tanggamus serta Polsek.

“Sasaran pencopotan maklumat dilaksanakan secara keseluruh yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Tanggamus,” ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (11/7/20).

Kesempatan itu Kabag Ops berharap kepada masyarakat serta aparatur kecamatan, pekon agar dapat menginformasikan apabila menemukan maklumat Kapolri yang masih terpajang.

“Mohon bantuan kepada suluruh pihak yang masih menemukan Maklumat Kapolri tersebut agar dapat menginformasi kepada petugas terdekat guna dilaksanakan pencopotan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.