Pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan besar terhadap posisi dan kewenangan penuntut umum. di tengah penguatan konsep dominus litis serta hadirnya berbagai instrumen penyelesaian perkara, kejaksaan dituntut semakin profesional, transparan, akuntabel dan tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat.
BANDAR LAMPUNG.baangkitnusantara.com. — Pembaruan hukum pidana nasional membawa perubahan signifikan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. salah satu institusi yang mengalami penguatan peran adalah kejaksaan, khususnya dalam menjalankan fungsi penuntutan dan pengendalian perkara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Rabu (9/9/2026).
Kuliah umum bertema “Transformasi Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP” itu digelar secara hybrid di Aula Gedung D FH Unila. kegiatan dibuka Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unila Dr. Rudi Natamihardja, S.H., D.E.A., dan dimoderatori Ketua Bagian Hukum Pidana FH Unila Dr. Maya Shafira, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Dr. Rita menjelaskan bahwa berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Menurutnya, KUHAP baru memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara. pola tersebut diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih terpadu dan memastikan penanganan perkara berjalan secara tepat serta sesuai ketentuan hukum.
Salah satu perubahan penting yang disorot adalah semakin kuatnya fungsi penuntut umum dalam pengendalian perkara. melalui konsep dominus litis, jaksa tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pihak yang menerima berkas perkara dari penyidik, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan perkara sejak awal memenuhi aspek hukum dan pembuktian.

Penguatan fungsi tersebut juga diikuti dengan semakin beragamnya instrumen penyelesaian perkara. di antaranya denda damai, keadilan restoratif, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pengakuan bersalah atau plea bargain, serta penutupan perkara demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP baru.
Namun, Dr. Rita menegaskan bahwa bertambahnya kewenangan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. setiap keputusan penegak hukum harus tetap berada dalam koridor hukum, prosedur, profesionalisme, perlindungan hak para pihak dan mekanisme checks and balances.
“Perluasan kewenangan bukanlah kewenangan tanpa batas. penguatan peran penuntut umum harus selalu diikuti kontrol, akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Selain aspek kewenangan, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan sistem tersebut. kejaksaan dituntut meningkatkan kapasitas aparat, memahami berbagai instrumen penyelesaian perkara, serta memperkuat sinkronisasi regulasi dan pedoman internal.

Dr. Rita menilai transformasi hukum pidana tidak semata-mata berbicara mengenai perubahan aturan. lebih jauh, pembaruan tersebut mengubah arsitektur penegakan hukum menuju sistem yang lebih terpadu, restoratif dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan kepastian hukum, keadilan dan hak asasi manusia.
Kuliah umum berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme mahasiswa serta peserta yang hadir. forum tersebut menjadi ruang bertemunya perspektif akademik dengan pengalaman praktis penegakan hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara FH Unila dan kejaksaan dalam memahami arah baru sistem peradilan pidana nasional.
Kejaksaan negeri Lampung Tengah menyatakan komitmennya mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional dengan menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, humanis, berintegritas dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.(red/Asp)

