LAMPUNG TENGAH.bangkitnusantara.com. — Sebanyak 44.698.060 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Lampung-Bengkulu), Kamis (10/9/2026).

Pemusnahan tersebut berlangsung di areal PT Great Giant Pineapple (GGP), Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dengan mendapat dukungan pengamanan dari jajaran Polres Lampung Tengah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu ketertiban dalam perdagangan.

Jajaran Polres Lampung Tengah turut hadir dalam kegiatan tersebut melalui sejumlah personel dan pejabat kepolisian, di antaranya Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., M.H., serta Kasat Samapta AKP Yusmawardi, S.H.
Selain itu, personel Sat Samapta, Sat Intelkam dan unsur pengamanan lainnya juga diterjunkan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.

Barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dalam jumlah sangat besar, yakni mencapai 44.698.060 batang. Barang tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Bea dan Cukai terhadap peredaran barang ilegal.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Yakub Samsudin menegaskan dukungan kepolisian terhadap proses penegakan hukum tersebut.

Menurut Yakub, kehadiran Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek pengamanan kegiatan, tetapi juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.
“Polres Lampung Tengah terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan, penanganan terhadap barang ilegal membutuhkan kolaborasi antarlembaga agar prosesnya dapat dilakukan secara terpadu, mulai dari penindakan hingga pemusnahan barang hasil penegakan hukum.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal sekaligus memberikan kepastian bahwa barang hasil penindakan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Polres Lampung Tengah juga memastikan dukungan pengamanan akan terus diberikan dalam berbagai kegiatan penegakan hukum yang melibatkan kepolisian bersama instansi terkait.
“Polri akan terus hadir dan berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga keamanan serta mendukung berbagai upaya penegakan hukum demi memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Yakub.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat dalam menindak peredaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Dengan sinergi antara Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait, upaya pemberantasan peredaran barang ilegal diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga masyarakat terlindungi dan penegakan hukum dapat berjalan secara konsisten. (Red/Asp)
