Fokus pada munculnya fakta baru setelah Sekretaris Dinas Pendidikan mengakui bahwa SK kepengurusan K3S telah diterbitkan. Namun, pengakuan sejumlah kepala sekolah yang mengikuti forum sosialisasi Dapodik memunculkan pertanyaan mengenai apakah mekanisme organisasi telah dijalankan sesuai AD/ART sebelum SK diterbitkan atau justru sebaliknya.
LAMPUNG TENGAH, bangkitnusantar.com – Polemik pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di sejumlah kecamatan Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul perbedaan keterangan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua K3S Kabupaten, kini Dinas Pendidikan mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan memang telah diterbitkan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Ahmaludin, membenarkan keberadaan SK tersebut. Namun, saat dimintai penjelasan mengenai proses hingga SK diterbitkan, ia menegaskan bahwa mekanisme organisasi K3S bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.
Menurut Ahmaludin, secara organisasi K3S memiliki aturan dan mekanisme sendiri yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dinas Pendidikan, kata dia, hanya menerbitkan SK berdasarkan hasil yang disampaikan oleh organisasi.
Meski demikian, saat dikonfirmasi terkait informasi adanya kegiatan sosialisasi Dapodik yang pada bagian akhir berubah menjadi forum pemilihan Ketua K3S, Ahmaludin mengaku tidak mengetahui adanya agenda tersebut.

Di sisi lain, seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut agenda awal memang merupakan sosialisasi Dapodik, namun kemudian berlanjut menjadi proses pemilihan Ketua K3S.
Menurut sumber tersebut, proses pemilihan berlangsung ketika ketua sebelumnya masih aktif menjabat. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta mengenai dasar pelaksanaan pemilihan tersebut.
Sumber itu juga mengungkapkan bahwa hasil pemilihan akhirnya mengarah pada nama yang telah tercantum dalam SK. “Karena situasinya seperti itu, akhirnya yang terpilih sesuai dengan nama yang sudah tercantum dalam SK,” ujarnya kepada awak media.
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah Ketua K3S Kabupaten, Marsudi, menyatakan bahwa dirinya hanya menyerahkan data pengurus K3S tingkat kecamatan kepada Dinas Pendidikan. Sementara itu, penentuan nama yang tercantum dalam SK, menurutnya, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Dinas Pendidikan, Nur Rohman, yang sebelumnya menyebut penerbitan SK dilakukan berdasarkan usulan dari bawah. Perbedaan penjelasan dari sejumlah pihak inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan terkait tahapan proses pembentukan kepengurusan K3S.
Dengan adanya pengakuan dari Sekretaris Dinas Pendidikan serta keterangan sejumlah kepala sekolah yang mengikuti forum tersebut, perhatian kini tertuju pada kejelasan mekanisme organisasi yang ditempuh sebelum penerbitan SK. Hingga berita ini diturunkan, bangkitnusantar.com masih terus menghimpun informasi dan menyusun kronologi secara utuh dari berbagai pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(Asp)
