IMG-20200703-WA0028-768x576

WAY KANAN. Bangkitnusantara.com.– Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama jajaran Lapas Kelas II B Way Kanan melakukan razia di sejumlah kamar Lapas setempat. Hasilnya, 23,33 Gram narkoba jenis sabu dan tujuh warga binaan (WB) Lapas Way Kanan diamankan, karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Pengungkapan peredaran narkoba dalam Lapas tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP. Firmansyah yang baru menjabat 10 Hari sebagai Kasat Narkoba Polres Way Kanan. Tujuh tersangka yang juga warga Binaan Lapas Kelas II B Way Kanan tersebut berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), EJ (35), JAP (40), MH (42), BBS (33), IMS (39) dan SW (29).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menerangkan, kronologis kejadian terjadi pada Rabu, 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu berawal dari penyelidikan dan berdasarkan keterangan Narapidana Kelas II B Way Kanan inisial BBS, sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam Lapas setempat.

“Oleh petugas selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba berkordinasi dengan KA LAPAS untuk melakukan razia di dalam Lapas. Kemudian, Razia tersebut juga didampingi atau di saksikan oleh pegawai Lapas yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah,” kata AKBP Binsar Manurung didampingi Wakapolres Kompol. Fany dan KasatNarkoba AKP. Firmansyah, saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres setempat. Jum’at (03/07/2020).

Masih Kata Kapolres, Hasil Penggeledahan badan, pakaian dan atau tempat tertutup lainya dibeberapa kamar diketemukan barang/benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yaitu pada kamar No. 30 Blok A Dalam Lapas yang dihuni BR Alias Mangku Tihang.

Dikamar BR Alias Mangku Tihang diketemukan barang bukti didalam lemari plastik berupa 1 (satu) bungkusan kantong plastik warna bening yang di dalamnya ada 1 buah kotak permen warna hijau kemudian terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga jenis Narkotika jenis sabu disobekan tissue warna putih.

Selanjutnya 1 (satu) buah kotak Headset warna hitam yang didalamnya terdapat 61 (enam puluh satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal putih yang diduga jenis Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip bening, 1 (satu) lembar plastik klip bekas pakai , 1 (satu) bilah senjata tajam , 4 (empat) unit Handphone, sehingga untuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram.

“Sementara di Kamar No. 13 Blok B yang dihuni IMS ditetemukan barang bukti di bawah lemari plastik berupa 1 (satu) bungkusan tissue warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 Gram,” kata Kapolres.

Sedangkam di Kamar No. 15 Blok B yang dihuni EJ ditemukan barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, 1 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Kristal putih dengan berat bruto sekira 0,06 Gram.

Dengan demikian Total petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,33 gram. Yang selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut bersama para tersangka tindak pidana narkotika di bawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Para Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.