IMG-20260806-WA0040

Fokus pada desakan Ketua DPW PGK Lampung kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan provokasi dan aktor di balik kericuhan aksi damai PGK dan JPK, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara.

BANDAR LAMPUNG.bangkitnusantara.com. – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas insiden kericuhan yang terjadi saat aksi damai DPD PGK Kabupaten Lampung Tengah bersama LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026).

Menurut Andri Trisko, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai keributan biasa, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pihak-pihak yang sengaja memicu atau mengganggu jalannya aksi penyampaian aspirasi masyarakat.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menciptakan kericuhan, maka aparat penegak hukum harus berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat dugaan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Kalau benar ada pihak yang sengaja menggerakkan orang untuk mengacaukan aksi damai Ormas PGK dan LSM JPK, maka itu bukan lagi sekadar persoalan etika, tetapi persoalan hukum. Aparat harus berani mengungkap siapa pelaku di lapangan dan siapa aktor yang berada di belakangnya. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh intimidasi,” ujar Andri.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan harus mendapat perlindungan dari negara.

Menurutnya, aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan aspirasi secara damai, aman, dan tanpa adanya gangguan maupun intimidasi dari pihak mana pun.


Selain menyoroti dugaan provokasi, Andri juga menyinggung adanya dugaan perusakan terhadap fasilitas sound system yang digunakan peserta aksi.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi menghambat penyampaian aspirasi masyarakat.

“Yang dirusak bukan hanya sound system. Yang sedang dicoba dibungkam adalah suara rakyat. Negara tidak boleh membiarkan tindakan seperti ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan maupun provokasi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Andri meminta penyidik melakukan pengusutan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga hasil penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia juga mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang diduga mengarahkan atau memerintahkan terjadinya kericuhan.

“Jangan berhenti pada pelaku yang terlihat di lapangan. Jika ada aktor intelektual yang menggerakkan atau memerintahkan terjadinya kericuhan, maka mereka juga wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Di sisi lain, Andri berharap insiden kericuhan tidak mengalihkan perhatian terhadap substansi aspirasi yang disampaikan oleh DPD PGK Lampung Tengah bersama LSM JPK dalam aksi damai tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap pokok-pokok tuntutan yang disampaikan masyarakat sehingga penyampaian aspirasi tidak berakhir pada polemik semata.

“Jangan sampai kericuhan justru mengaburkan persoalan utama yang diperjuangkan masyarakat. Pemerintah harus menjawab aspirasi dengan kebijakan yang nyata, bukan membiarkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.


DPW PGK Provinsi Lampung, lanjut Andri, akan terus mengawal perkembangan proses hukum atas insiden tersebut hingga memperoleh kejelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, organisasi juga menyatakan tetap berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang konstitusional dan damai.

Andri menegaskan bahwa setiap bentuk perjuangan organisasi akan tetap berada dalam koridor hukum dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar situasi tetap kondusif.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan terkait dugaan provokasi maupun pihak yang bertanggung jawab atas kericuhan tersebut. Sementara itu, DPW PGK Provinsi Lampung menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta mengawal aspirasi masyarakat yang telah disampaikan bersama LSM JPK. (As/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.