WhatsApp Image 2026-08-27 at 14.56.37

Pencegahan korupsi dimulai dari penguasaan aturan dan kehati-hatian pejabat dalam mengambil keputusan, bukan menunggu sampai terjadi pelanggaran hukum.

LAMPUNG TENGAH.bangkitnusantara.com.  – Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan berujung persoalan hukum. Pesan tegas itu disampaikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah saat memberikan penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang digelar Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI tersebut berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Kabupaten Lampung Tengah. Penyuluhan diikuti jajaran pemerintah daerah, aparatur kecamatan dan kampung/kelurahan serta sejumlah mitra Adhyaksa.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi harus dimulai sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Menurut Aliansyah, salah satu langkah penting yang harus diperkuat adalah pembenahan tata kelola pemerintahan. Pengelolaan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan kegiatan, langkah penyelesaian harus ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, aparatur pemerintah dituntut memahami batas kewenangan serta aturan yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas.

“Harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Kita wajib menguasai aturan dalam pelaksanaan tugas. Kalau kita menguasai aturan yang meliputi tugas dan wewenang kita, insyaallah tidak akan terjadi yang melanggar hukum,” kata Aliansyah.

Ia berharap upaya pembenahan sistem tata kelola pemerintahan dapat mendorong pembangunan Lampung Tengah berjalan sesuai tujuan. Pada akhirnya, seluruh program pemerintah diharapkan benar-benar memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Aliansyah juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, termasuk memberikan pendampingan hukum terhadap pembangunan di wilayah Lampung Tengah sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang memberikan pemahaman hukum kepada para pejabat dan aparatur pemerintah daerah.

Menurut Komang Koheri, penyuluhan hukum tersebut penting karena pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tidak dapat dipisahkan dari pemahaman terhadap aturan. Ia berharap kegiatan serupa tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Harapannya tidak hanya sekarang, tetapi ke depan tetap ada kerja sama sehingga tujuan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai,” ujarnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Laporan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan penerangan hukum.

Kegiatan turut dihadiri Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., para asisten, kepala perangkat daerah, Srikandi Jaga Desa, para camat, kepala kampung/lurah, Petani Mitra Adhyaksa serta UMKM Mitra Adhyaksa. Melalui penyuluhan tersebut, pemerintah daerah dan Kejaksaan mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Asp/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.