Lampung Tengah. bangkitnusantara.com. — Sejumlah media massa di Kabupaten Lampung Tengah menyatakan sikap tegas dan siap beroposisi terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan DPRD setempat. Sikap ini muncul menyusul dihapuskannya anggaran publikasi media massa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun anggaran 2026.
Penghapusan anggaran tersebut dinilai dilakukan secara sengaja oleh pihak eksekutif dan legislatif. Kebijakan itu memicu kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis dan perusahaan pers yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sejumlah jurnalis menduga DPRD Kabupaten Lampung Tengah tidak mampu atau tidak berani menyampaikan keberatan terhadap penghapusan anggaran publikasi media yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Padahal, pembahasan APBD murni 2026 telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Media massa di Lampung Tengah yang tergabung dalam Lintas Media Massa (LMM) pun menyatakan sikap keras dan terbuka. Mereka menilai kebijakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers, serta mengancam keberlangsungan media lokal di Kabupaten berjuluk Bumi Beguwai Jejamo Wawai itu.
LMM secara tegas meminta agar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan DPRD dapat meninjau ulang pengesahan APBD murni tahun anggaran 2026. Menurut mereka, keberadaan media massa tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan dan transparansi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Riki, wartawan Intai Lampung, bersama sejumlah jurnalis lainnya. Ia menegaskan bahwa jika dalam APBD murni 2026 tidak tersedia anggaran untuk media massa, maka hal itu sama saja dengan mencampakkan insan pers ke jurang kemiskinan.
“Ini kan membunuh kami, awak media, secara perlahan,” ujar Riki dengan nada kecewa. Ia menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada keberlangsungan profesi jurnalis yang selama ini bekerja untuk kepentingan publik.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Hengki, Reston Nawawi, dan Aswin. Mereka menilai kebijakan sepihak DPRD dan Pemkab Lampung Tengah yang menghapus anggaran media massa sama saja dengan memberangus eksistensi pers lokal.
“Akan kami lawan kezaliman ini. Ini diskriminasi yang tidak beradab,” tegas Aswin, yang diamini oleh sejumlah awak media lainnya, Senin (21/12/2025).
Para jurnalis menyatakan akan menunggu itikad baik dari Pemkab Lampung Tengah dan DPRD untuk meninjau ulang APBD murni 2026 yang disahkan hanya dalam kurun waktu dua hari.
Jika tidak ada respon positif, mereka menegaskan siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak dan keberlangsungan profesi jurnalistik di Lampung Tengah.(rls/red)
