
LAMPUNG TENGAH.Bangkitnusantara.com. —Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menggelar
rekonstruksi, kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial AK (41), Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, dengan tersangka berinisial RS (39), anggota Polsek Way Pengubuan, Selasa (06/09/2022).
Peristiwa tersebut, bermula saat tersangka RS sedang piket di Mapolsek Way Pengubuan, mendapatkan telpon dari istrinya yang mengaku sedang sakit demam.
Kemudian, tersangka RS izin pulang dengan rekanya yang piket. Namun, dalam perjalanan tersangka RS, justru selalu terbayang dengan wajah korban AK.
TKP pertama Jalinbar Kampung Adijaya saat tersangka mencoba meletuskan senjatanya di perkebunan singkong.
Seharusnya, tersangka RS belok kiri pulang menuju rumahnya di Kampung Karangendah Kecamatan Terbanggibesar. Namun, RS memilih belok kanan menuju jalan lingkar barat (Jalinbar).
Reka adegan digelar di 3 TKP yakni, 1-4 di Jalinbar Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng.
Di TKP awal, tersangka sempat meluapkan emosinya dengan meletuskan tembakan satu kali kearah perkebunan Singkong sambil duduk di atas motor dinas miliknya.
TKP 2, adegan saat tersangka mengisi BBM di SPBU Kelurahan Seputihjaya Kecamatan Gunungsugih.
Selanjutnya, adegan ke-5, sebelum menuju ke rumah korban AK, tersangka RS mengisi BBM motornya di SPBU Kelurahan Seputihjaya Kecamatan Gunungsugih.
Kemudian, adegan 6-13 diperankan tersangka RS di TKP rumah korban. Pada adegan ke-9, tersangka menembak korban dari luar gerbang. Dan, tembakan tersebut tepat mengenai dada kiri korban AK, dan hanya mampu berlari beberapa mater masuk rumah lalu tumbang.
Reka adegan ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut, dihadiri langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan SIK, Direktur Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung SIK, dan Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.
Selain itu, rekonstruksi disaksikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng yakni, Kasi Pidum M Erlangga, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.
TKP ke 3, adegan ke 9 pelaku menembak korban dari luar gerbang hingga peluru menembus dada kiri korban.
Usai melakukan aksinya menembak, tersangka RS menemui seorang pengusaha lapak singkong yang juga kepala kampung (Kakam) terpilih Putra Lempuyang berinisial SK, untuk membahas bisnis singkong.
Selain itu, tersangka RS juga curhat dengan Kakam SK bahwa dirinya sedang ada masalah korban AK, tanpa menjelaskan masalahnya.
Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya, dan istrinya menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi. Mendengar cerita tersangka, bahwa dirinya baru saja menembak orang sang istri jatuh pingsan.
Kemudian, tersangka ditelpon oleh Kasi Propam Polres Lamteng Eko Hery Susanto, diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.
Namun, setelah itu tersangka RS menelpon Aiptu Waluyo Kanit Provost menyatakan, bahwa dirinyalah yang menembak korban AK.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB tersangka dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto, dan Kanit Provost Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lamteng.
Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi cepat atensi dari pimpinan.
Menurutnya, dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakata-fakta, bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan.
“Rekonstruksi, memperagakan 21 adegan di 4 TKP. Di Jalinbar, pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, kemudia TKP SPBU, selanjutnya, di TKP rumah korban,” jelasnya.
Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas. Namun dengan Pasal 33.
“Namun, semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman. Ternyata pembunuhan tersebut, sudah direncanakan. Maka Pasalnya berubah 340 junto 338,” pungkasnya.
Selain dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana RS juga bidik dengan Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.
Etika kepribadian, Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022. (rls)