Beranda Headline LSM LAKI Tunda Aksi Demi Kepentingan Umum, LAKI Minta Pemda Dan APH...

LSM LAKI Tunda Aksi Demi Kepentingan Umum, LAKI Minta Pemda Dan APH Tegas

| 295 views

LAMPUNG UTARA-Bangkitnusantarta.com.
Dalam mematuhi himbauan Protokol kesehatan (Prokes) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah dan demi mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi maupun kelompok, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menunda Aksinya, turun kejalan untuk menyuarakan Keprihatinan Lembaganya terhadap banyaknya persoalan Sosial Ekonomi, Birokrasi pemerintahan dan persoalan kepastian Hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung utara dan Aparat penegak Hukum (APH) Kejaksaan berikut Polres Lampung utara, yang rencananya akan digelar pada hari ini. Rabu, (07/07/2021).

Hal penundaan Aksi pada hari ini, disampaikan langsung oleh Ketua umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Alian Arsil di dampingi segenap jajaran Kordinator Daerah (Korda) beberapa Kabupaten seProvinsi Lampung di Markas Sekretariat mereka, Jalan Jenderal Sudirman Pusat Kota Tugu Payan Mas Kabupaten Lampung utara.

Pada Perss rillis yang digelar, Ketua umum LAKI Alian arsil menyampaikan,” Kami selaku Lembaga Anti Korupsi Indonesia beserta segenap jajaran, meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten lampung utara, Khususnya kepada Bupati Lampung utara Budi utomo, Agar dapat lebih tegas dan tidak menempatkan para Pejabat yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi, yang sampai hari ini, belum mengembalikan kerugian Negara yang ditimbulkan,” jelas Alian Arsil.

Selanjutnya juga,” Kami meminta kepada Baperjakat dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten lampung utara, agar kiranya dapat mengevaluasi kinerja dan menempatkan para Kepala Bidang (Kabid) dengan pejabat yang Profesional dan mumpuni sesuai Bidangnya,” Mengingat Seorang Kepala bidang, merupakan ujung Tombak dalam penyelesaian pekerjaan dilapangan.

Masih kata Alian,” Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung utara, Agar dapat memberikan Bantuan Hukum dan Advokasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tersangkut dengan permasalahan pekerjaa Fisik di lapangan, tetapi bukan terlibat Dugaan Korupsi langsung pada keuangan Negara,” harapnya.

Tambahnya lagi,” Untuk itu, kami juga meminta dan berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung utara, kiranya berkenan untuk tidak melakukan Penahanan terhadap para ASN Dinas PUPR terkait Pekerjaan Peningkatan sarana Jalan Kalibalangan – Trimodadi pada tahun anggaran 2019 mengingat,” Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada masa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Suahbudin sinai yang tertangkap pada Oprasi Tangkap Tangan (Ott) bersama Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, terkait Kasus Fee Proyek dan telah dijatuhi Hukuman. Mengingat ketika itu, seluruh pekerjaan dan para ASN berada dibawah tekanan Kepala Dinas (Kadis), untuk melaksanakan pekerjaan yang benar salah, karena Kadis telah menarik Fee 20% s/d 25% dari perusahaan rekanan, sedangkan bagi ASN yang tidak tunduk pada perintahnya di ancam akan di mutasi ke daerah lain. Terlebih dalam masalah ini, seluruh Biaya perjalanan Dinas bagi PPK, PPTK, Pengawas berikut Konsultan sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tidak ada pencairan dan belum di bayarkan. Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), juga meminta kepada Polres Lampung utara, agar segera menindaklanjuti dan Meperoses Dugaan Korupsi pada Desa Sumber Tani yang telah kami Laporkan bertahun-tahun tetapi Mandek tidak ada kelanjutanya,” ketus Ketua umum LAKI.

Diakhir penyampainya, Ketua umum LAKI Alian Arsil meminta kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung utara, kiranya dapat mempertimbangkan agar segera membuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Aturan dan Larangan bagi Kendaraan yang melebihi kapasitas dan Tonase yang kerap melintasi Jalan-jalan diwilayah Pedesaan, serta mengefektifkan Badan Fungsi Pengawasan, terhadap Perjalanan Dinas bagi Anggotanya,” tegas Alian Arsil.(Niko.Tedi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here