Lampung Tengah, Bangkitnusantara.com – Beberapa orang warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, kembali di panggil penyidik Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres setempat, untuk kembali dimintai keterangannya terkait dugaan kasus pungli Bantuan Presiden Untuk Masyarakat (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilakukan aparat Kampung setempat.
“Pemeriksaan malam ini adalah yang kedua kalinya, dimana pada pemeriksaan awal pada hari Jum’at 6 November kemarin, namun saat pemeriksaan baru berjalan 4 orang saksi, pemeriksaan di hentikan dikarenakan mati lampu,” ungkap Budi, usai diperiksa penyidik Polres Lamteng, Sabtu (7/11) malam.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan tadi, pihak penyidik menanyakan bagaimana kronologis pungli yang dilakukan aparatur kampung tersebut bisa terjadi, dan dari hasil penyidikan, pihak penyidik meminta untuk menunjukkan alat bukti pendukung agar proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya.
Selain itu menurutnya, dimana semua saksi yang dimendapat panggilan dari penyidik Sat reskrim Polres Lamteng, dan yang diperiksa semuanya ada 7 orang termasuk dirinya. Dimana semua saksi yang di panggil adalah warga yang menerima bantuan BPUM UMKM dikampung Karang Jawa, yang bantuan tersebut dipotong oleh aparat kampung, dengan nilai potongan berpariasi, mulai dari Rp.400 hingga mencapai Rp.1.400 ribu per orang.
“Kami berharap pihak dengan adanya proses penyelidikan ini, akan ada kelanjutannya, dan ada hasilnya. Semoga saja terlapor (Aparat kampung) juga di panggil untuk di proses,” ujar Budi.
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada penyidik Polres Lamteng, terkait pemeriksaan tersebut, salah satu penyidik yang kami konfirmasi enggan berkomentar, dan meminta kami untuk langsung konfirmasi ke Kasat Reskrim, AKP. Yuda Wiranegara.
“Waduh, kami tidak ada wewenang untuk memberikan keterangan. Langsung sama Kasat aja ,” ujar salah satu penyidik.
