Tulang Bawang, Bangkitnusantara.com — Menyikapi dan untuk menghindari biasnya informasi atau pemberitaan kemasyarakat, dipandang perlu Inspektorat kabupaten Tulang Bawang menjelaskan hasil evaluasi atas pengelolaan alokasi dana desa sebagai berikut :
- Dari Hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terkait penyaluaran Alokasi Dana Desa/ Kampung di Kabupaten Tulang Bawang telah memenuhi amanat UU. No. 6/2014 tentang Desa yang menyatakan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.
- Adapun rata-rata penyaluran Dana Alokasi Kampung sebagai berikut :
Persentase penyaluran Nilai rata-rata Perkampung 2018 sebesar 13,35% Rp. 646.023.673,- 2019 sebesar 10,59% Rp. 527.793.878, 2020 sebesar 10% Rp. 471.922.510,-
Sedangkan bila dilihat dari sisi akuntabilitas dana Alokasi Kampung tersebut telah tersalurkan kepada kampung-kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat, hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawaban/ akuntabilitas pada saat melakukan pembinaan berkala.
- Alokasi Dana Kampung tersebut oleh Pemerintahan Kampung digunakan untuk belanja pada bidang kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terurai dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
- Sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata kelola dana kampung untuk setiap bantuan/ pendapatan kampung baik berupa transfer (DD dan ADD) maupun pendapatan asli kampung dan pendapatan lain yang sah terlebih dahulu harus dianggarkan pada APBKam dan tidak dapat dipergunakan secara langsung.
- Dari hasil Audit, Monitoring dan evaluasi terhadap dana kampung kami menemukan ada kenaikan penghasilan untuk kepala kampung, sekretaris desa, Kaur/Kasi serta insentif RT dan Kadus termasuk kenaikan tunjangan BPK.
- Berdasarkan dari hasil Monitoring dan Evalausi terhadap kampung-kampung di Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan PKPT Berbasis Resiko sebagaimana diatur dalam PP 60/ 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa besaran alokasi dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 2018 s.d 2020 rata-rata Rp. 527 juta/ Kampung. (Reno)
