50lamteng guru cabul

LAMPUNG TENGAH.Bangkit Nusantara.com. –— Petugas Unit Reskrim Polres Lampung Tengah mengamankan Afandi (30) merupakan warga  Dusun III Kampung Tanggul Angin Lampung Tengah, setelah diLaporkan mencabuli siswinya yang tuna rungu (mawar bukan nama sebenarnya) Kamis, (23/01/2020)

Perlakuan oknum guru Sekolah Luar Biasa(SLB) di Lampung Tengah sungguh biadab, bukannya mengajarkan kebaikan justru malah merusak masa depan siswanya.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada April 2019.Saat itu, korban hendak pulang usai mengikuti les komputer di sekolah, kawasan Kota Gajah, Lamteng.

“Tersangka merayu korban, hingga terjadilah perbuatan yang tidak senonoh,” kata Yuda saat di temui  awak media diruang kerjanya Sabtu, 25 Januari 2020.

Korban lalu menceritakan kepada keluarganya, lalu melapor ke Polres Lamteng dengan Nomor Laporan LP/ 95 -B/ I / 2020 / POLDA LAMPUNG/ Res Lamteng, Tertanggal 21 Januari 2020.

Selanjutnya, unit PPA Polres Lamteng, dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Admar, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

“Setelah sekitar sembilan bulan, Team 308 dan Unit PPA Polres Lampung Tengah menangkap pelaku di rumahnya,”” ujar Yuda.

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya mulai lima tahun hingga 15 tahun penjara,” tegas Yuda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.