LAMPUNG TENGAH.Bangkit Nusantara.com. –— Petugas Unit Reskrim Polres Lampung Tengah mengamankan Afandi (30) merupakan warga Dusun III Kampung Tanggul Angin Lampung Tengah, setelah diLaporkan mencabuli siswinya yang tuna rungu (mawar bukan nama sebenarnya) Kamis, (23/01/2020)
“Tersangka merayu korban, hingga terjadilah perbuatan yang tidak senonoh,” kata Yuda saat di temui awak media diruang kerjanya Sabtu, 25 Januari 2020.
Korban lalu menceritakan kepada keluarganya, lalu melapor ke Polres Lamteng dengan Nomor Laporan LP/ 95 -B/ I / 2020 / POLDA LAMPUNG/ Res Lamteng, Tertanggal 21 Januari 2020.
Selanjutnya, unit PPA Polres Lamteng, dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Admar, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah sekitar sembilan bulan, Team 308 dan Unit PPA Polres Lampung Tengah menangkap pelaku di rumahnya,”” ujar Yuda.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya mulai lima tahun hingga 15 tahun penjara,” tegas Yuda. (*)
