Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH.BN. — Jajaran Polsek Terbanggi Besar melakukan peryergapan Indrawan(20)alias wandek tersangka  mucikari warga kampung sulusuban  Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, Rabu (27/11)

Menurut  pengakuan tersangka ia  menjual  Mawar(15) (bukan nama Sebenarnya) gadis belia masih dibawah umur kelelaki hidung belang sebanyak 10 kali, dengan tarif bervariasi bekisar 300 hingga 400 ribu rupiah,  tersangka mendapatakan fee 100 sampai 200 ribu rupiah, uang tersebut digunakan tersangka  untuk keperluan sehari hari., katanya.

Berdasarkan informasi tersangka  tinggal dirumah bapaknya di kampung kecubung wilayah Terbanggi Besar, kami langsung melakukan penyergapan.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,  tersangaka bakal dijerat pasal 2 no 21 uu tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.