IMG-20191112-WA0012

LAMPUNG TENGAH. BN. – Ketua  Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II telah menetapkan surat  Eksekusi pengosongan  rumah  Junaidi  yang beralamatkan di jalan S.Parman Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten lampung Tengah.  berdasarkan surat  Penetapan  Nomor 18/Eks/2018/PN. Gns Tanggal 28 Oktober 2019 dalam perkara perdata . Selasa (12/11/2019).

Dalam eksekusi ini di jaga ratusan Anggota Polisi bersenjata lengkap, dan pengadilan juga membawa alat berat yang akan digunakan untuk meratakan bangunan rumah  yang berada diatas lahan 3.780 m2.

Sementara juru sita Rudi Pratama mengatakan  dirinya berhak untuk mengeksekusi  pengosongan rumah  atas dasar surat perintah ketua Perngadilan negeri, akan tetapi pemilik rumah menolak  untuk eksekusi karena merasa memiliki sertifikat.

Kriswati selaku kuasa hukum , mengatakan ekskusi ini tergolong prematur , dan juga  pemilik lahan merasa pemerintah belum pernah  membatalkan sertifikat si pemilik lahan yang  diterbitkan  pada tahun 1977, padahal selama ini selalu membayar pajak, semenjak menjadi persoalan tahun 2005 ,karena seeorang bernama Hi Muhktar Yusup megklaim lahan tersebut. “Artinya kami sejak tahun 2005 sampai sekarang pajaknya selalu kami bayar”.

Disaat eksekusi  akan berlansung suasana menjadi ricuh, akhirnya  petugas mengambil tindakan tegas dan mengamankan pemilik lahan dan membawanya dengan sebuah mobil. ketika susana kondusip  ekskusi berjalan dan mengosongkan rumah dan membongkar semua perabotan. saat ini nasib yang diamankan belumjelas keadaannya.  ( TIM Bangkit Nusantara.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.