LAMPUNG TENGAH. BN. – Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II telah menetapkan surat Eksekusi pengosongan rumah Junaidi yang beralamatkan di jalan S.Parman Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten lampung Tengah. berdasarkan surat Penetapan Nomor 18/Eks/2018/PN. Gns Tanggal 28 Oktober 2019 dalam perkara perdata . Selasa (12/11/2019).
Dalam eksekusi ini di jaga ratusan Anggota Polisi bersenjata lengkap, dan pengadilan juga membawa alat berat yang akan digunakan untuk meratakan bangunan rumah yang berada diatas lahan 3.780 m2.
Sementara juru sita Rudi Pratama mengatakan dirinya berhak untuk mengeksekusi pengosongan rumah atas dasar surat perintah ketua Perngadilan negeri, akan tetapi pemilik rumah menolak untuk eksekusi karena merasa memiliki sertifikat.
Kriswati selaku kuasa hukum , mengatakan ekskusi ini tergolong prematur , dan juga pemilik lahan merasa pemerintah belum pernah membatalkan sertifikat si pemilik lahan yang diterbitkan pada tahun 1977, padahal selama ini selalu membayar pajak, semenjak menjadi persoalan tahun 2005 ,karena seeorang bernama Hi Muhktar Yusup megklaim lahan tersebut. “Artinya kami sejak tahun 2005 sampai sekarang pajaknya selalu kami bayar”.

Disaat eksekusi akan berlansung suasana menjadi ricuh, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan mengamankan pemilik lahan dan membawanya dengan sebuah mobil. ketika susana kondusip ekskusi berjalan dan mengosongkan rumah dan membongkar semua perabotan. saat ini nasib yang diamankan belumjelas keadaannya. ( TIM Bangkit Nusantara.com )
