Foto Paket Bingkisan

Foto Paket Bingkisan berstiker diduga dari salah satu Calon Kakam Buyut Udik.

Lampung Tengah, BN – Jelang Pemilihan Kepala kampung (Pilkakam) serentak di Kabupaten Lampung Tengah, banyak cara dilakukan para bakal calon kepala kampung (Kakam) menabur pesona, guna menarik simpatik warga. Seperti halnya, di Kampuung Buyut Udik kecamatan Gunung Sugih ini misalnya, salah satu bakal Calon bernama Wijaya fasa,SH., diduga membagikan paket bingkisan berisi Gula, Minyak makan dan minuman ringan, yang dibalut dengan kantong kresek, ditempel stiker bergambar dan nama, lalu dibagikan kepada masyarakat sekitar pada Senin, (21/10/2019) kemarin.

Sejumlah Warga pun menyambut gembira pembagian bingkisan tersebut, namun mereka mengaku tidak menjamin bahwa mereka akan memilih bakal calon yang dinilai curang lantaran mengiming- imingi guna menarik perhatian agar memilih dirinya.

” Kami senang – senang aja pak, lagian kami belum tentu memilih mereka. Gak biasanya mereka bagi- bagi bingkisan seperti ini kalau tidak ada maunya”, ujar sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya sembari tersenyum.

Menurut warga, jelang pilkakam serentak pada 7 November 2019 medatang persaingan di Desa Buyut Udik sangat sengit. Pasalnya, ada indikasi kekawatiran mereka hingga menaburkan sembako, apakah karna lantaran takut kalah dengan kandidat lainnya, hingga pakai cara- cara yang dianggap tidak sehat.

Warga menambahkan, upaya oknum bakal calon menabur bingkisan tersebut, mereka rasakan sudah sepekan berjalan. Atas dasar itu, warga mempertanyakan, apakah upaya tersebut, diperbolehkan atau memang melanggar hukum, serta bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri ( Permendagri) nomor 65 tahun 2017 tentang aturan Pilkades, atau tentang Perubahan Atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Bupati Lampung Tengah No. 46 Tahun 2019 tentang tata cara Pemilihan Kepala Kampung.

Sementara itu, berdasarkan Perbup Lampung Tengah No. 46 Tahun 2019 dalam Pasal 31 huruf (J) menyebutkan tentang Pelaksanaan Kampanye bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau Materi lainnya kepada peserta kampaye sudah jelas dilarang. Selanjutnya, dalam pasal 53 ayat 3 menerangkan sangsi dapat berupa pembatalan bakal calon kepala kampung, calon kepala kampung, dan kepala kampung terpilih.

Atas dasar tersebut, warga berharap baik panitia, maupun instansi yang berwenang, untuk dapat menyikapi, dan menindak kepada siapa saja, bakal calon yang dianggap melakukan kecurangan, demi mendapatkan kekuasaan dengan jalan yang tidak terhormat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.