
BANDAR LAMPUNG.Bangkitnusantara.com. — Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, secara simbolis menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid. Penyerahan ini berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Lantai 1 Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, pada Selasa (29/7/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmad Marzani Djausal, yang turut didampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Acara ini menjadi momentum penting dalam mempercepat realisasi program nasional sertifikasi tanah di Provinsi Lampung, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemberian sertifikat tanah merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan perlindungan hak kepemilikan yang sah dan diakui negara.
“Pemberian sertifikat ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kepastian aset,” ujar Nusron Wahid. Ia juga menambahkan bahwa sertifikat tanah dapat menjadi modal penting bagi warga untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.
Gubernur Lampung, Rahmad Marzani Djausal, turut menyampaikan apresiasi atas program ini. Ia menilai sertifikasi tanah sangat bermanfaat bagi masyarakat Lampung karena memberikan rasa aman dalam kepemilikan serta membuka peluang pengembangan ekonomi daerah.
“Dengan adanya sertifikat ini, saya berharap masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya, baik di bidang pertanian, perdagangan, maupun usaha kecil menengah, sehingga perekonomian daerah semakin tumbuh,” kata Gubernur Rahmad.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat dan provinsi atas dukungan dalam program sertifikasi tanah. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini di Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program ini agar kepastian hukum atas tanah di Kabupaten Lampung Tengah dapat tercapai. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Bupati Ardito.
Acara penyerahan sertifikat tanah ini turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, para pejabat di lingkungan Pemprov Lampung, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kehadiran para tokoh daerah ini menjadi wujud dukungan bersama untuk memperkuat hak atas tanah masyarakat.
Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah ini, diharapkan masyarakat Lampung Tengah semakin memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan daerah yang lebih baik.(red)
).