
LAMPUNG TENGAH.bangkitnusantara.com. — Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa RAF (18) dan korban RAH (17), yang keduanya merupakan siswa SMAN 1 Anak Tuha. Peristiwa tragis itu terjadi pada 30 Januari 2025 lalu dan menggemparkan masyarakat setempat.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty, S.H., didampingi Hakim Anggota M. Anggoro Wicaksono, S.H., M.H., dan Aristian Akbar, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoshua Berlian, S.H. Persidangan sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, JPU membacakan secara rinci kronologi kejadian, keterangan para saksi, dan keterangan ahli yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Atas dasar bukti-bukti yang ada, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
“Barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat berat karena dilakukan dengan niat jahat, dalam keadaan sadar, serta menghilangkan nyawa korban yang masih di bawah umur. Selain itu, terdakwa juga diketahui membawa kabur sepeda motor korban yang kemudian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
Meski demikian, JPU tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal-hal yang memberatkan dinilai jauh lebih dominan dibanding yang meringankan.
Setelah pembacaan tuntutan, pihak kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi) dengan harapan majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Sidang sempat diskors selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.
Dalam pledoi, kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mempertimbangkan usia muda terdakwa dan latar belakang keluarga terdakwa, serta memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri. Namun, permohonan tersebut secara tegas ditolak oleh Hakim Ketua yang menyatakan tuntutan JPU tetap berlaku.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Suasana sidang yang berlangsung terbuka itu juga diwarnai dengan doa dan pembacaan yasin oleh puluhan keluarga korban sebelum sidang dimulai. Mereka berharap terdakwa mendapat hukuman setimpal dan majelis hakim diberikan kelapangan hati untuk memutus perkara ini dengan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.”(rls)