WhatsApp Image 2021-12-07 at 12.49.14

TULANG BAWANG.Bangkitnusantara.com. — Wali murid pelajar SMAN 2 Menggala keluhkan biaya sekolah yang diberlakukan oleh pihak sekolah setempat, diduga biaya sekolah tersebut merupakan Pungutan Liar (Pungli). Sebab, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan aturan pemerintah yang berlaku saat ini.

Salah satu wali murid yang tidak ingin disebut namanya, menerangkan para siswa/siswi yang bersekolah di SMAN 2 Menggala dikenakan biaya pembangunan sebesar Rp1.000.000/persiswa oleh pihak komite pembangunan sekolah. “Tolong diberitakan SMAN 2 Menggala itu, karena adik saya dua orang dikenakan biaya bangunan, 1 juta per orang,” Terangnya, (9/12/21)

Pembayaran biaya sekolah tersebut, jelasnya, harus diselesaikan dalam waktu dekat ini. Sebab, jika tidak diselesaikan makan adiknya tidak diperbolehkan mengikuti ujian sekolah. “Jika tidak dilunasi, terpaksa adik saya tidak ikut ujian,” Jelasnya.

Dirinya memaparkan, pemungutan biaya sekolah yang diberlakukan oleh pihak SMAN 2 Menggala tersebut sangat memberatkan para wali murid, terlebih dengan adanya dampak pandemi Covid-19 yang diketahui berdapak pada turunnya ekonomi masyarakat. “Saya sangat berharap persoalan ini dapat diusut tuntas oleh pihak terkait, bisa saja ini tindakan Pungli yang dilakukan pihak sekolah,” Paparnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Menggala menerangkan bahwa isu Pungli yang dimaksud tidaklah benar dan biaya yang dibebankan oleh para siswa tersebut telah dimusyawarahkan oleh Komite Sekolah dengan para wali murid. ” Tidak benar pungli itu, semua sudah sesuai regulasi, baik mengenai jumlah dan kegunaannya,” Terangnya saat di wawancarai melalui via Whatsapp.

Perlu diketahui, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Sesuai Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan.

Dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik. (Red/Reno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.