Beranda Headline Ketua LBKNS : MOU Low Fim TOSA dengan Kakam dan Kepsek diLampung...

Ketua LBKNS : MOU Low Fim TOSA dengan Kakam dan Kepsek diLampung Tengah Langgar Peraturan Desa dan Juknis Bos.

| 1180 views

LAMPUNG TENGAH.Bamgkitnusantara.com. — Kesepatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) dengan Low Firm Tosa & Partners mulai menuai kritik pedas. Keritik tersebut dilontarkan oleh Yosep Arnoly SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Provinsi Lampung.

Saat ditemui dikantornya, Yosep Arnoly SH mengatakan, Pemkab semakin hari semakin kacau dalam mengambil kebijakan. Pemkab lamteng harus faham tentang MoU yang ditandatangi langsung oleh Bupati Lampung Tengah Hi Loekman Djoyosoemarto dengan Low Firm Tosa & Partners, karena sudah dipastikan berdampak tidak baik dengan keuangan Negara.

Jika Bupati lampung tengah melakukan MoU kepada salah satu LBH dengan tujuan memberikan bantuan hukum terhadap Kepala Kampung (Kakam) dan Kepada Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada dilampung tengah, dirinya mrengatakan itu sudah pasti salah dan tidak ada aturan dalam Peraturan Desa apa lagi peraturan Dana Boss. “Saya faham tentang itu, karena dalam Permendes itu tidak ada bantuan hukum, yang ada Pendidikan Paralegal dan dua kata tersebut sangat berbeda artinya,”terang Yosep.

Apalagi yang saya dapatkan informasi dari bawah serta bukti yang saya pegang, para Kakam yang ada dilampung tengah, diwajibkan membayar 5 000.000 dalam setahun sedangkan untuk sekolah yang ada dilampung tengah masing- masing berbeda antara Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama, untuk SD diwajibkan membayar 1.500.000 sedangkan untuk SMP diwajibkan membayar 2.500.000 dalam setahun. “Jelas dana- dana tersebut diambil dari anggaran Negara yang ada, baik dari Dana Desa maupun Dana BOS,”sambung yosep.

Bila semua dijumlahkan 301 Kampung, 822 SD dan 311 SMP dapat menimbukan Milyaran rupiah 301×5.000.000= 1,505,000.000, lalu 822x 1.500.000=1,233,000,000 dan 311x 2,500.000=777,500.000 jika dari tiga sektor tersebut menimbukan dana hingga 3,5 Milyar lebih. Artinya dengan anggaran yang cukup besar lebih baik diposkan pada tempat yang dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi saat ini masyarakat sangat membutuhkan perhatian dari Pemerintah. “Karena pemkab sendiri telah memiliki Kabaq Hukum tempat konsultasi tentang hukum diruang lingkup Pemkab, sementara itu Pemkab juga memliki pengacara Negara yaitu Jaksa,”pungkas Yosep.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim media ini, Kepala Dinas Pendidikan Lamteng H Syarif Kusen, mengatakan, meski untuk dunia pendidikan di lampung tengah tertera dan MoU tersebut tanda tangannya, dirinya mengaku tidak pernah mengharuskan atau memerintahkan jajarannya untuk melakukan MoU tersebut kepada Low Firm Tosa & Partners, “Saya tidak pernah memeritahkan mereka (Kepsek red) untuk membuat atau melakukan MoU kepada yang bersangkutan,” terang Kusen.

Dan itu tidak ada paksaan untuk menunjuk Low Firm Tosa & Partners sebagai pendapingan hukum dan sebagainya, jika suatu saat Kepsek menuai persoalan dibawah “Saya juga saat meeka rapat tidak pernah hadir, artinya itu sudah terserah sama mereka jika mau silahkan, tidak juga gak apa- apa,”tutupnya.

Namun secara logika dalam birokrasi, jika pimpinan tertinggi sudah menjadi kerjasama atau MoU, secara otomatis jajaran yang ada dibawah mengikuti jalur yang sudah ditentukan oleh pimpinan tertinggi dalam suatu birokrasi tak terkecuali Pemerintahan.

Hal tersebut pula dinilai oleh beberapa Kepala Kampung (Kakam) sangatlah membebani mereka, karena dana tersebut tidak cukup dengan sebesar itu, juga masih ada dana lainnya jika suatu saat menuai masalah, “Tidak cukup segitu aja mas, kalau besok lusa ada persoalan, kami dibebani lagi dengan biaya oprasional dan sebagainya,”ujar salah satu Kakam yang enggan namanya disebutkan. (HSA/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here